Selasa, 23 Desember 2008

2008, TAHUN SKB...

Tahun 2008 ini mungkin banyak dipengaruhi oleh singkatan seperti SBY, JK dan BCL. Akibatnya SKB juga ikut jadi perbincangan. Seingat saya ada 3 SKB yang dikeluarkan pada tahun ini dan sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari dalam berbangsa. Satu SKB tidak akan saya bahas karena SKB itu tidak mengalami perubahan dalam penerapannya. 2 SKB ini mengalami perubahan dalam penerapannya, baik dari isi maupun tujuan dari SKB itu dikeluarkan.
  1. SKB, Tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Jawa-Bali, Tanggal 14 Juli 2008. [ SKB 5 MENTERI ]
  2. SKB, Tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbahan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global, Tanggal 22 Oktober 2008. [ SKB 4 MENTERI ]
SKB 5 Menteri dirubah dengan Peraturan Bupati Bandung Barat dengan Surat Penjelasan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat.
SKB 5 Menteri menjadi :

  • Bahwa SKB 5 Menteri Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 7, hanya dilaksanakan oleh Perusahaan Industri yang menerapkan hari kerja pola 5 (lima) hari kerja dalam seminggu. [dalam pengalihan waktu kerja tersebut diatas perusahaan tidak wajib membayar lembur]
  • Bahwa Perusahaan Industri yang menerapkan hari kerja pola 6 (enam) hari kerja seminggu dan mengadakan pengalihan waktu kerja ke hari minggu sesuai dengan edaran Menakertrans RI Nomor : SE.304/MEN/PHI-KPHI/VII/2008 [Perusahaan Wajib Membayar Upah Lembur]
Seharusnya tidak ada pengecualian. Industri yang kekurangan jam kerja sebanyak 24 Jam Kerja dalam sehari, dan dalam sebulan menjadi 48 Jam Kerja karena mendapat 2 hari giliran dalam sebulan tidak boleh memakai Listrik. Akibat kekurangan daya dari PLN Pengusaha diharuskan membayar Upah Lembur. Idealnya Upah Lembur dibayar apabila perusahaan mencapai kelebihan produksi dengan meningkatkan jam kerja. Kenyataannya kekurangan hasil produksi dan jam kerja perusahaan harus membayar Upah Lembur.
SKB 4 Menteri dirubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.694-Bangsos/2008, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.684-Bangsos/2008 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Jawa Barat Tahun 2009.
SKB 4 Menteri menjadi :

Pasal 3

Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertumbuhan ekonomi diperkirakan 6 %, Pada kenyataannya kenaikan Upah Minimum khusus Kabupaten Bandung Barat lebih dari 11 %.

Perubahan yang dilakukan dan tidak ada sanksi hukum yang mengikat didalam SKB tersebut, membuat ke 2 SKB ini hanya Surat Pemberitahuan biasa saja.
Fenomena yang menarik dari keluarnya 2 SKB ini, semua yang berkepentingan minta kepada Kepala Daerah masing-masing untuk tidak ataupun menerapkan langsung isi ke 2 SKB tersebut.

Rabu, 17 Desember 2008

PRAKTISI MARMER, PEKERJAAN KU...


Awalnya terfikirkan saja tidak apalagi punya cita-cita untuk bekerja dibidang Industri Marmer. Rumah dinas orangtuaku selalu dekat dengan Bandara karena orangtuaku bekerja di Bandara [Airport] dan kalaupun pindah dari satu Bandara ke Bandara lainnya, terakhir Ngurah Rai International Airport tempat orangtuaku pensiun. Sejak kelas 5 SD aku diperkenalkan oleh orangtuaku Aero Modelling [tiruan model pesawat yang diterbangkan pakai Radio Control]. Tetapi Takdir berkata lain...

Tanpa terasa lebih 15 tahun aku bekerja pada Industri Marmer baik sebagai praktisi produksi marmer maupun praktisi hrd marmer. Uniqnya pekerjaan ini banyak pengetahuan yang tidak didapatkan dari bangku sekolah baik perguruan tinggi sekalipun. Pengetahuan berdasarkan dari coba-coba, ataupun tukar pengalaman dari satu pabrik ke pabrik yang lain. Masing-masing pabrik mempunyai ciri khas produknya tersendiri. Hal ini disebabkan pengambilan bahan baku, walaupun dari daerah yang sama tetapi bukit/gunungnya berbeda hasilnya akhirnya pasti berbeda.

Bagaimana menjelaskan asal marmer tersebut ada di Indonesia, tentu para ahli geologi. Secara sederhana sebagai praktisi marmer untuk memproduksi marmer cukup melakukan survey dengan mengambil potongan batu induk dibeberapa tempat dari bukit/gunung tersebut, kemudian dibawa ke Pabrik untuk dicoba dilakukan pemolesan. Hasil dari pemolesan segera diputuskan apakah gunung tersebut akan ditambang atau tidak. Sederhana saja tanpa melibatkan ahli atau pakar geologi.

Pemolesan adalah proses mengkilapkan marmer yang telah dipotong dengan permukaan yang rata, baik dengan mesin atau manual dengan memakai bahan kimia tertentu yang masih diimport dari Itali.

Bersambung...